Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto: Gelombang 12 Program Kartu Prakerja Dibuka!

Supardjo Ramalan
Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab) 

JAKARTA, iNews.id - Melanjutkan kesuksesan Program Kartu Prakerja di tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini secara resmi membuka Gelombang 12 yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021. 

Menko Airlangga selaku Ketua Komite Cipta Kerja mengatakan bahwa Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19. Karena itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di tahun 2021, dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun untuk Semester I Tahun 2021.

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi,” kata Menko Airlangga .

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

• Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000 
• Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.
• Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei. 

Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Adapun, kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
3 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
6 hari lalu

Airlangga Terbang ke AS Pekan Depan, Finalisasi Negosiasi Tarif Dagang Trump

Mobil
13 hari lalu

Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Menko Airlangga: Agar Terjangkau Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal