JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Selangor, Malaysia.
"Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta, Minggu (22/3/2020).
Tb menjelaskan upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucapnya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada Kamis (19/3/2020) malam.