JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengagalkan penyelundupan benih lobster di kapal KM Kelud yang sandar di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Sekitar 40 ribu benih lobster yang dibawa tiga orang tersangka diselundupkan dari Jakarta dengan menumpang KM Kelud PT Pelni ke Batam, dan diduga akan dibawa ke Vietnam.
"Jadi menurut tim di lapangan ada pengirimaan ilegal benih lobster yang dilalulintaskan dari Tanjung Priok Tujuan Batam via KM Kelud yang selanjutnya akan dikirimkan ke Vietnam melalui Singapura," ujar Sekjen KKP Antam Novambar, Minggu (6/12/2020).
Dia menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster di kapal KM Kelud berkat giat operasi tim KKP bersama dengan KSOP, Bea Cukai, Kepolisian Pelabuhan dan Kacab Pelni Batam.
"Kami menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dengan estimasi informasi awal sebanyak, 152 kantong jenis pasir berisi 41.500 ekor dan jenis mutiara 5 berisi 1.000 ekor dengan jumlah total 42.500 ekor benih lobster yang dikemas dalam tiga karung dan 1 tabung oksigen," katanya.
Kemudian para pelaku ini tidak dilengkapi dengan SKAB. "Pelanggaran yang dilakukan pelaku terkena Pasal 88 UU 21/2019 Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Permen KP 12/2020," ujar Antam.