JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) tengah dibahas pada tahap pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menghadirkan pemerintah.
Pada agenda tersebut disampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi partai setelah sebelumnya pasal demi pasal telah dibacakan sejak pagi hingga sore. Dari sembilan fraksi, hampir seluruhnya menyetujui rancangan UU tersebut. Adapun yang setuju, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP. Sedangkan satu fraksi yakni Demokrat menolak.
"Dengan ini kami menolak rancangan UU Nomor 4 Tahun 2009, dan meminta pembahasan ini ditunda hingga masa pandemi covid-19 berakhir,” ujar Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Sartono Hutomo, Senin (11/5/2020).
Meski dari beberapa fraksi yang setuju memberikan catatan, Demokrat memilih untuk menolak serta minta pembahasan ditunda. Sartono menjelaskan, pertimbangan fraksinya yang tidak menyetujui hilangnya pasal 165 pada UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan tersebut juga menghadirkan pemerintah. Dari sisi pemerintah, diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba yakni perwakilan DPR dan pemerintah telah menyepakati beberapa rumusan yang dibahas pada 17 Ferburari-6 Mei silam.