JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata merespons permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Isa menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan tersebut.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta dikutip, Kamis (13/7/2023).
Isa menambahkan, sejatinya pemerintah telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya, hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan Kementerian/Lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," katanya.