Korlantas Polri Minta Pembuatan SIM Tak Masuk PNBP, Ini Kata Kemenkeu 

Atikah Umiyani
Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata merespons permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Isa menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan tersebut.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta dikutip, Kamis (13/7/2023).

Isa menambahkan, sejatinya pemerintah telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya, hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan Kementerian/Lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
20 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Internasional
4 hari lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
12 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal