Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif.
"Kita minta Kemenhub segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif. Karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi.
Di sisi lain, UU tersebut juga mewajibkan pelaku usaha memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.