KPR Rumah DP 0 Persen, Gubernur BI: Untuk Dorong Pemulihan Sektor Properti

Taufik Fajar
Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah membeli rumah sekaligus mendorong pemulihan di sektor properti.

"Kami optimis pelonggaran itu bisa mendorong pemulihan sektor properti di tahun ini," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam MNC Investor Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021. Dalam beleid itu, bank sentral melonggarkan ketentuan rasio loan to value (LTV) hingga 100 persen sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran DP 0 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Makro
5 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
5 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
6 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal