JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengkritik rendahnya kemampuan pemerintah dalam memungut pajak. Rasio pajak saat ini disebutnya lebih rendah daripada pada era Orde Baru.
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan, rasio pajak memang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak meski bukan satu-satunya indikator. Dia menyebut, rasio pajak RI pada 2017 justru lebih baik daripada rezim Soeharto meski termasuk rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2017, rasio pajak Indonesia dalam arti sempit alias hanya pajak saja sebesar 8,47 persen. Sementara dalam arti luas termasuk bea cukai dan PNBP SDA mencapai 10,58 persen. Dalam arti sempit, kata Prastowo, rasio pajak Indonesia dalam lima tahun terakhir yaitu 9,70 persen (2012), 9,65 persen (2013), 9,32 persen (2014), 9,19 persen (2015), dan 8,91 persen (2016).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, lanjut Prastowo, rasio pajak sepanjang 1990-1998 berturut-turut: 6,19 persen (1990), 6,72 persen (1991), 7,31 persen (1992), 7,30 persen (1993), 7,68 persen (1994), 8,20 persen (1995), 7,86 persen (1996), 8,03 persen (1997), dan 6,05 persen (1998). Ditarik mundur ke belakang, rasio pajak 7,33 persen (1972), 6,70 persen (1980), 5,25 persen (1984).
"Data menunjukkan, era Orde Baru (kurun 1990-1998) dan sebelumnya, tax ratio kita tidak pernah ebih tinggi daripada tax ratio selama era Reformasi, bahkan lebih rendah dibanding tax ratio 2017," kata Prastowo melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/11/2018).