JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan pinjaman modal kerja kepada sejumlah korporasi padat karya. Hal itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok.
Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja hampir serupa kredit dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika, UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, korporasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.
"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga usai di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Pinjaman modal kerja itu, lanjut Airlangga, akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Untuk Perbanas, harus digolongkan dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (Buku) III dan IV.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya bank Himbara yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan sejumlah bank swasta.
Langkah itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke UMKM dan korporasi padat karya. Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta.
"Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani.