JAKARTA, iNews.id - Belum genap tiga bulan berlaku, pemerintah akan kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan, aturan tersebut akan diperkuat seiring fokus pemerintah mendorong industri pariwisata. Salah satunya pungutan biaya tambahan bagi turis, baik asing maupun domestik saat berkunjung ke tempat wisata.
"Mungkin akan kita bikin pungutan berapa dolar per turis itu, kalau datang di sana. Uang itu akan kita gunakan untuk pembersihan," kata Luhut saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta Jumat (30/11/2018).
Latar belakang ide tersebut muncul karena kondisi sampah di laut yang sudah memprihatinkan. Dengan adanya pungutan itu, Luhut berharap jumlah sampah di laut bisa berkurang signifikan dalam dua tahun ke depan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan, besaran pungutan yang akan dikenakan berbeda antara turis asing dengan domestik. Turis asing akan dikenakan sekitar 10 dolar AS sementara turis domestik sekitar 1 dolar AS.