Kurangi Sampah Laut, Luhut Akan Pungut Biaya Tambahan untuk Turis

Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Belum genap tiga bulan berlaku, pemerintah akan kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan, aturan tersebut akan diperkuat seiring fokus pemerintah mendorong industri pariwisata. Salah satunya pungutan biaya tambahan bagi turis, baik asing maupun domestik saat berkunjung ke tempat wisata.

"Mungkin akan kita bikin pungutan berapa dolar per turis itu, kalau datang di sana. Uang itu akan kita gunakan untuk pembersihan," kata Luhut saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta Jumat (30/11/2018).

Latar belakang ide tersebut muncul karena kondisi sampah di laut yang sudah memprihatinkan. Dengan adanya pungutan itu, Luhut berharap jumlah sampah di laut bisa berkurang signifikan dalam dua tahun ke depan.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan, besaran pungutan yang akan dikenakan berbeda antara turis asing dengan domestik. Turis asing akan dikenakan sekitar 10 dolar AS sementara turis domestik sekitar 1 dolar AS.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Destinasi
1 bulan lalu

Wisatawan Zaman Now Pakai AI untuk Rencanakan Traveling, Kamu Juga?

Nasional
1 bulan lalu

Proyek PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal