Berikut daftar aturan bagi daerah yang sudah masuk pada PPKM level 1:
- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4.
Kendati mengalami perbaikan pada sejumlah daerah, Luhut menekankan bahwa capaian penanganan pandemi Covid-19 saat ini bukanlah menjadi euforia yang harus dirayakan, kedisiplinan protokol kesehatan harus terus diterapkan. Sehingga perbaikan level bisa semakin bertambah.
“Masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan," ujar Menko Luhut.