JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 42 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 2019 yang melewati batas waktu 30 Juni 2020. Perusahaan tersebut dinilai melanggar kewajiban penyampaian lapkeu.
"Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 42 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto, Kamis (9/7/2020).
Jumlah itu setara 6 persen dari total emiten yang ada di BEI. Dari 42 emiten tersebut, di antaranya ada nama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Rimo International Lestari Tbk.
AISA menyampaikan lapkeu auditan 2019 pada 2 Juli 2020. Lapkeu emiten konsumer yang sampai saat ini sahamnya masih disuspensi tersebut memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Opini WDP itu karena adanya dua pos yang belum clear, yaitu perubahan akun piutang dan lain-lain yang tercatat Rp326,6 miliar dan transaksi akun liabilitas jangka pendek dalam pos lain-lain sebesar Rp30,6 miliar.