JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan layanan publik di 5 bidang prioritas yang akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa, mengatakan pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045.
Dalam strategi tersebut, terdapat 5 bidang prioritas yang memiliki potensi untuk dilakukan pengembangan, implementasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan, yakni Kesehatan, Reformasi birokrasi, Pendidikan, Ketahanan Pangan, dan Mobilitas dan Kota Cerdas
“Tidak seperti pelayanan tradisional yang mengharuskan adanya tatap muka langsung secara fisik, pelayanan digital memungkinkan layanan dapat diakses setiap saat, dimanapun tanpa harus berpindah lokasi, sehingga lebih praktis, efektif dan efisien,” ujar Diah Natalisa, dalam Webinar Pengembangan dan Pemanfaatan AI untuk Digital Government secara virtual, Jumat (10/3/2023).
Pertama, untuk bidang kesehatan, inovasi teknologi kecerdasan artifisial digunakan untuk mempercepat waktu pelayanan, memperluas jangkauan, dan penurunan biaya kesehatan. Bahkan dengan pemanfaatan kecerdasan buatan pasien bisa langsung berkonsultasi dengan dokter tanpa harus tatap muka.