Layani Pasien Cuci Darah, Rumah Sakit Diminta Sediakan Alat Perekam Sidik Jari

Aditya Pratama
Rumah sakit atau klinik utama diminta untuk menyediakan alat perekaman finger print. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin mudah. Saat ini para peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kemudahan prosedur ini untuk memangkas prosedur administrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Syaratnya sederhana, peserta diharuskan merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempatnya biasa mendapat pelayanan. 

Hal ini diharapkan dapat mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot mengurus surat rujukan dari FKTP. Biasanya, peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali. 

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya  yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin," ujar Fachmi di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).

Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan meminta kepada rumah sakit atau klinik utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono soal Kabar RS di Jakarta Tolak Rawat Warga Baduy Korban Begal: Tidak Benar!

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Nasional
9 hari lalu

Menkes Beri Lampu Hijau soal Rencana Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras

Nasional
9 hari lalu

Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal