JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengaku terbuka dengan semua pihak yang ingin terlibat dalam program kartu pekerja. Salah satunya lembaga pelatihan boleh menawarkan kontennya.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan pemerintah menetapkan syarat yang ketat bagi startup lain yang ingin berpartisipasi dalam program kartu prakerja. Syarat tersebut diatur dalam Permenko No 3 tahun 2020 dan Permenkeu No 25 tahun 2020.
"Lembaga pelatihan syaratnya apa? Secara badan hukum lembaga pelatihan bisa swasta, BUMN, BUMD, atau milik pemerintah. Syaratnya adalah lembaga pelatihan harus bekerjasama dengan platform digital, karena di sana lah mereka bisa menawarkan pelatiha itu," kata Panji, Senin (27/4/2020).
Syarat lain, kata Panji, lembaga tersebut memiliki tata kelola untuk kartu prakerja, seperti menyediakan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja kerja, memiliki sistem kurikulum dan silabus yang terstruktur, serta mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran baik.
Selain itu, lembaga tersebut harus memiliki tenaga pendidik yang berkualifikasi serta memiliki sistem evaluasi pembelajaran dalam bentuk tes atau ujian bagi peserta. Terakhir, untuk badan usaha swasta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS)