JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke DPR. Dia berharap legislatif bisa menyetujui revisi RUU itu agar perusahaan over-the-top (OTT) asing seperti Netflix dan Spotify membayar pajak.
RUU dengan skema omnibus law tersebut akan merevisi banyak UU terkait perpajakan. UU yang akan direvisi tersebut mulai dari UU Nomor 80 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) hingga UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Sri Mulyani menilai, pemerintah selama ini tidak bisa memungut pajak kepada perusahaan OTT asing karena mereka tidak mempunyai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Padahal, mereka mencari keuntungan di Indonesia.
"Income banyak Netflix, Spotify, mereka tak punya perusahaan di sini. (Kami) tidak akan bisa memungut pajak karena mereka enggak punya BUT," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Senin (4/11/2019).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memastikan rancangan revisi UU KUP itu akan memaksa perusahaan OTT yang mencari keuntungan untuk membayar pajak di Indonesia.
"Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian yang dapat dari sini, maka pajak harus dibayar di sini," ucap dia.
Sri Mulyani menilai, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang setara dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka dia akan menerapkan sanksi tegas.