JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dengan menetapkan libur dan cuti Lebaran 2018 selama 10 hari. Libur dan cuti bersama dimulai pada 11 sampai 20 Juni 2018, namun bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
"Support keputusan pemerintah serta memberikan keleluasan kepada karyawan dalam mengatur cutinya di hari-hari lebaran," kata Wakil Ketua Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gama Anom Yogotomo kepada iNews.id, Selasa (8/5/2018).
Meski bersifat fakultatif, Gama berharap perusahaan memberi keleluasaan kepada para kerja untuk tetap bisa mengikuti penetapan cuti dan liburan Lebaran dari SKB tersebut. Konsekuensinya, hari yang digunakan dianggap sebagai cuti tahunan pekerja.
Karena sifatnya yang fakultatif, para pekerja yang masuk di hari tersebut tetap tidak dikategorikan bekerja lembur. "Karena sifatnya fakultatif jadi mestinya bukan libur resmi sehingga kalau yang bersangkutan tidak cuti ya kerja seperti biasa. Kecuali untuk pekerjaan tertentu yang hari istirahat mingguannya kebetulan jatuhnya bersamaan dengan hari cuti bersama ya dihitung sebagai kerja lembur," tutur Gama.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani sebelumnya mengatakan, keputusan ini didapat setelah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama dapat memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan.