Libur Lebaran 2018, Apindo Dukung Keputusan Pemerintah

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan.

Ia melanjutkan, dengan keputusan ini pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Misalnya seperti rumah sakit, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.

Untuk itu, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja di waktu cuti bersama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

"Bagi pekerja buruh yang cuti bersama akan kurangi cuti tahunan dan upah akan dibayar ketika cuti. Kalau tidak libur maka wajib diberikan upah seperti biasa, kalau lebih dari jam kerja maka diberikan upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kesempatan yang sama.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
5 bulan lalu

RI Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Ini Bebas Bea ke AS

Bisnis
6 bulan lalu

Duh, Industri Ini bakal Jadi yang Paling Terdampak Tarif Impor Trump 32 Persen

Bisnis
6 bulan lalu

Apindo Minta Insentif Ini jelang Pengenaan Tarif Trump 32 Persen Mulai 1 Agustus

Nasional
6 bulan lalu

Pengusaha Sebut Permintaan AS agar RI Investasi Sulit Dikabulkan gegara Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal