Listrik PLN Padam Bikin Rugi, YLKI Dorong Masyarakat Gugat Pemerintah

Antara
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat melakukan gugatan (class action) kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Hal ini karena peristiwa listrik padam merugikan masyarakat.

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (5/7/2019).

Tulus menjelaskan, gugatan perlu ditujukan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sementara ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Menurutnya, masyarakat bisa menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," kata Tulus.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Nasional
8 bulan lalu

Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak

Nasional
8 bulan lalu

Listrik Padam, Laga Arema FC Vs Oxford United Piala Presiden 2025 Dihentikan Sementara

Buletin
10 bulan lalu

Viral Listrik di Sejumlah Wilayah Bekasi Padam, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal