Dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri Kementerian PUPR dan LPJKN, maka permasalahan dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta uji sertifikasi atau pelatihan dapat diminimalkan.
"Ke depannya pun akan kita pakai, ada yang memerlukan sertifikat maka kita ke Dukcapil dulu datanya, sudah benar lalu kita proses," kata dia.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.
"Ada satu tahapan yang kita tidak perlu orang lagi, sudah sistem elektronik yang bekerja tinggal sisa tahapan uji kompetensinya saja yang masih menggunakan orang," tutur dia.