LPJK Gandeng Ditjen Dukcapil Validasi Data Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Isna Rifka Sri Rahayu
LPJKN bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam pengaksesan data Dukcapil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri Kementerian PUPR dan LPJKN, maka permasalahan dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta uji sertifikasi atau pelatihan dapat diminimalkan.

"Ke depannya pun akan kita pakai, ada yang memerlukan sertifikat maka kita ke Dukcapil dulu datanya, sudah benar lalu kita proses," kata dia.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.

"Ada satu tahapan yang kita tidak perlu orang lagi, sudah sistem elektronik yang bekerja tinggal sisa tahapan uji kompetensinya saja yang masih menggunakan orang," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kementerian PU Latih Santri Lirboyo Bangun Gedung, Beri Bekal Keselamatan Kerja

Nasional
1 bulan lalu

Progres Pembangunan Tol Japek II Selatan Tembus 72,04 Persen, Terhubung JORR dan Purbaleunyi 

Bisnis
8 bulan lalu

WIKA kembali Bukukan Capaian Positif di 2024, Buah Transformasi dan Penyehatan Bisnis

Nasional
11 bulan lalu

4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal