LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadhewa. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen. Sementara, TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25 persen.

“Penetapan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler ketiga untuk tahun 2024, setelah sebelumnya pada bulan Januari dan Mei 2024 dilakukan penetapan yang sama,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, dikutip, Selasa (1/10/2024).

Purbaya menambahkan, penetapan periode ini salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Adapun, TBP yang telah ditetapkan akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal