JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keputusan itu dibuat setelah seorang warga bernama Noval Ibrahim Salim sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan roda dua merek Honda bernomor polisi M 2345 BC itu menilai pengenaan tarif pengesahan STNK tidak memiliki dasar hukum.
Pihak termohon dalam hal ini Presiden Joko Widodo, dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan harga BBM, tarif listrik dan lain-lain saat menandatangani aturan tersebut.
Gugatan itu sendiri ada dalam Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI (Polri). Dalam putusannya, MA menyatakan, pengenaan biaya pengesahan STNK bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 37 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam UU itu disebutkan bahwa legalisasi/fotocopy dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya.
"Karenanya (pemungutan biaya pengesahan STNK red) tidak berlaku," demikian putusan MA yang dibacakan pada 14 Juni 2017, seperti dikutip Kamis (22/2/2018).
MA juga memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Abu Sahma Pane)