Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

Senin, 02 November 2026 - 23:30:00 WIB
Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran
Advokat Denny Indrayana dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (Foto: Zakky Mubarok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Denny Indrayana mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait status Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi dasar bagi DPR untuk memulai proses tersebut.

Denny mengatakan, kedua putusan itu menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Saya berpendapat dengan telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten, menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP: hak menyatakan pendapat," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

"Tidak perlu langkah-langkah lain. Hak menyatakan pendapat, karena sudah ada putusan MK dan Mahkamah Agung," tuturnya.

Denny menegaskan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memungkinkan proses pemakzulan atau impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut