"Kita biasanya kotanya jadi dulu baru jalannya dibuat ya kan. Sekali - kali kita bisa lihat nanti kalau kota itu dibangun dari nol dan nggak mudah itu," tuturnya.
Setelah Rencana Aksi disepakati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Revisi aturan ini penting sebagai fondasi bagi pembangunan kota mandiri.
"Lalu kita akan menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Kita juga mau mempersiapkan infrastruktur fisik dan sumber daya manusia yang dapat mendukung berkembangnya Kota Tanjung Selor," ucap Darmin.