Mau Terima BLT Anak Sekolah, Simak Kriterianya!

Advenia Elisabeth
Grafis BLT Anak Sekolah. (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun jumlah BLT anak sekolah yang dapat diterima dalam satu keluarga maksimal senilai Rp4,4 juta.

BLT anak sekolah ini, diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.

Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Berikut lima kriteria yang perlu diperhatikan, untuk penerima BLT Anak Sekolah : 

1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Nasional
2 hari lalu

Cek Bansos Rp900 Ribu November 2025 lewat HP, Cara Daftar dan Syaratnya Lengkap

Nasional
3 hari lalu

BLT Kesra 2025 Cair Kapan? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Terbaru Ini!

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Keterlambatan Penyaluran BLT Rp900.000 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal