JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun jumlah BLT anak sekolah yang dapat diterima dalam satu keluarga maksimal senilai Rp4,4 juta.
BLT anak sekolah ini, diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Berikut lima kriteria yang perlu diperhatikan, untuk penerima BLT Anak Sekolah :
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing