Menaker Susun Aturan Teknis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kriteria Penerima Ditetapkan

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Peserta BP Jamsostek akan memperoleh manfaat baru berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut merupakan amanat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Program ini akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan teknis program JKP tengah disusun dengan menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dalam UU Cipta Kerja soal JKP, kata dia, ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korba PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

57 tahun lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

57 tahun lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal