Menaker Susun Aturan Teknis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kriteria Penerima Ditetapkan

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Peserta BP Jamsostek akan memperoleh manfaat baru berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut merupakan amanat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Program ini akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan teknis program JKP tengah disusun dengan menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dalam UU Cipta Kerja soal JKP, kata dia, ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korba PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
4 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
11 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
12 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal