Mendag Agus Suparmanto Permudah Ekspor-Impor Alat Kesehatan dan APD

Djairan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto merelaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini sebagai langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi kelangkaan produk tersebut di masa tanggap darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien Covid-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4/2020)..

Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

Larangan tersebut diberlakukan mengingat kebutuhan produk tersebut sangat tinggi di dalam negeri untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan Covid-19. Kedua, pembebasan sementara Laporan Surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alkes sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Kami ingin pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini,” kata Agus Suparmanto.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Buka Impor Jagung dari AS, Jamin Tak Ganggu Produksi Dalam Negeri

Megapolitan
9 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Nasional
9 hari lalu

RI Borong Migas dari AS Rp253 Triliun Setiap Tahun, Bagaimana Rencana Setop Impor Solar?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal