Berdasarkan data dari Kemendes PDTT mencatat, dana desa tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliun dengan penyerapan 82,72 persen, tahun 2016 dengan dana desa Rp46,98 triliun dengan penyerapan 97,65 persen, serta pada 2017 dengan jumlah dana desa sebesar Rp60 triliun dengan penyerapan 98,54 persen.
Selain itu, dana desa tersebut telah digunakan antara lain untuk membangun jalan desa sepanjang 158.691 kilometer, jembatan 1.028.225 meter, tambatan perahu 4.711 unit, 14.770 unit kegiatan badan usaha milik desa (BUMDes), pasar desa 6.932 unit, penahan tanah 179.625 unit, air bersih 942.927 unit, serta saluran irigasi 39.351 unit.
Selain itu, untuk menunjang kualitas hidup, dana desa digunakan untuk membangun posyandu sebanyak 18.477 unit, drainase 24.005.604 meter, fasilitas MCK 178.034 unit, gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) 48.694 unit, embung 3.026 unit, sumur 37.662 unit, dan Polindes 8.028 unit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan anggaran dana desa yang dikucurkan ke desa-desa harus mampu mengurangi kesenjangan antara desa dengan kota, baik pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia.
"Untuk itu anggaran dana desa harus benar-benar tepat sasaran sesuai yang dibutuhkan desa masing-masing," katanya di Lubukpakam, Senin (8/10/2018), pada Rapat Koordinasi Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2018 yang dipusatkan di Balairung Pemkab Deliserdang, Sumatera Utara.