Menhub Janjikan Dwelling Time Pelabuhan Patimban Kurang dari 2 Hari

Taufik Fajar
Pelabuhan Patimban. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dwelling time atau waktu tunggu pengurusan peti kemas di Pelabuhan Patimban bisa dilakukan selama kurang dari dua hari. Pasalnya, pelabuhan ini sudah bekerja sama dengan pihak swasta dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Jadi Patimban yang akan kerja sama dengan swasta, dengan skema KPBU diharapkan bisa memberikan layanan prima. Contohnya kita targetkan bisa me-manage dwelling time kurang dari 2 (hari)," ujar dia dalam public expose Pelabuhan Patimban, Kamis (7/1/2021).

Dia menuturkan, dengan pengurangan biaya karena cepatnya pengoperasian barang di pelabuhan Patimban ini, akan membuat efisiensi biaya logistik nasional.

"Adanya pengurangan biaya trucking dan dwelling time ini. Maka efisiensi biaya logistik nasional akan signifikan," tuturnya dia.

Budi Karya menyatakan, Pelabuhan Patimban memiliki potensi ekspor-impor yang bisa dimaksimalkan. Melalui pelabuhan ini, kegiatan perdagangan antarpulau digenjot untuk menghadapi era Indonesia emas di tahun 2045 mendatang.

"Jadi untuk desain pelabuhan dengan dermaga yang dibangun di lepas pantai terhubung dengan jembatan dari daratan, terminal peti kemas kita rencanakan dengan kapasitas 7,5 juta (twenty foot equivalent unit/TEUs," ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

57 tahun lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

57 tahun lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

57 tahun lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal