Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan THR untuk AS akan cair pada 24 Mei ini. Namun, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang THR terkait formula pencairannya.
Kepastian waktu pencairan THR ini diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Syafruddin. Namun, dia tidak mengetahui skema THR tahun ini apakah akan sama dengan tahun 2015 karena penggodokannya di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tunggu. Tunggu, nanti sama Wamenkeu. Iya cegat Wamenkeu untuk lebih rinci. Tadi sudah di umumkan di sidang kabinet, cegat saja beliau," ujar Syafruddin di Jakarta.
Untuk diketahui, kebijakan THR PNS tahun 2018 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 itu pula komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga termasuk tunjangan-tunjangan lain .
Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi juga belum dapat menjelaskan secara rinci. Dia meminta agar menunggu sampai PP THR 2019 ditetapkan. “Nanti tunggu PP-nya ditetapkan ya. Tunggu saja dulu ya, sabar,” ujarnya.