JAKARTA, iNews.id - Uni Eropa mencabut larangan terbang 55 maskapai Indonesia untuk diizinkan terbang ke wilayahnya. Hal ini menyusul capaian pemerintah yang terus mendorong peringkat keselamatan penerbangan Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa keuntungan bagi penerbangan dengan adanya pencabutan larangan ini. Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.
Salah satunya, pengguna maskapai akan melirik Indonesia karena Uni Eropa secara tidak langsung merekomendasikannya. Sebab, pencabutan larangan terbang ini merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.
"Insya Allah perjalanan ke London itu bagus karena rekomendasi Euro (Uni Eropa) itu didengar oleh para pengguna, jadi gengsinya naiklah dengan adanya (pencabutan) itu," ujarnya di sela open house Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasutuion, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Kemudian, bagi maskapai Indonesia juga mendapatkan keuntungan dengan adanya pencabutan ini. Pasalnya, peringkat maskapai bisa mengalami kenaikan. "Jadi kalau dia tadinya kelas dua jadi kelas satu, kelas satu jadi VIP. Range-nya naik. Bintangnya naik seperti Garuda, Citilink, dan Lion itu bintangnya naik," kata dia.