Menkeu Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Jadi 1 April 2019

Okezone
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Sebelumnya, batas terakhir pada 31 Maret 2019.

Dia menjelaskan, perpanjangan ini mengingat tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu (31/3/2019) yang merupakan hari libur kerja. Karena itu, waktu pelaporan bagi wjaib pajak pribadi bergeser hingga hari Senin (1/4/2019).

"Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi," kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab, bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.

Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka," katanya. (Yohana Artha Uly)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

5 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

6 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

6 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal