Menko Airlangga Optimistis Revisi UU Cipta Kerja Lebih Cepat dari Tenggat Waktu

Michelle Natalia
Menko Airlangga optimistis revisi UU Cipta Kerja lebih cepat dari tenggat waktu. (foto: Kemenko Perekonomian)

Dalam acara tersebut juga terungkap bahwa revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha. Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.

Pemerintah juga diminta untuk dapat meluruskan bahwa berbagai produk hukum yang merupakan turunan UU Cipta Kerja masih berlaku selama revisi UU dilakukan. 

Selain itu, Pemerintah juga diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengomunikasikan perkembangan positif dari proses revisi UU tersebut kepada investor, khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha.

Selanjutnya, Menko Airlangga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.

“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” tuturnya. 

Dipengaruhi oleh kondisi berusaha yang saat ini sudah relatif membaik dan pandemi Covid-19 yang terkendali, optimisme dunia usaha terlihat masih tetap terjaga. Optimisme tersebut terungkap dari hasil Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 bahwa mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7 persen responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022.

Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pascaputusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebanyak 76,5 persen pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021 dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
14 jam lalu

Airlangga Buka Suara soal Nasib Harga Pertamax Cs, bakal Naik?

Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
6 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal