Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000.
Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan. Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya.
Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ungkap Menko Airlangga. Selain itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan berperan juga dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
“(UU Cipta Kerja) mempercepat upaya Pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi nasional. Harapannya, Indonesia akan mampu keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap) di 2035. Pencegahan korupsi menjadi hal utama dalam transformasi perekonomian tersebut,” tutup Menko Airlangga.