Percepatan transisi tersebut dapat melalui hal-hal berikut antara lain, perbankan secara agresif membiayai proyek-proyek hijau ataupun pembangunan yang berkelanjutan, kemudian memfasilitasi perdagangan karbon, baik perdagangan karbon di dalam negeri maupun dengan luar negeri, namun perlu dilakukan perdagangan secara transparan agar
informasi yang ada adalah simetris information sehingga variasi dari harga karbon tidak berbeda jauh, serta mendorong penerbitan green bond atas upaya konservasi sumber daya alam.
Skema lain untuk pembiayaan hijau adalah dengan menggunakan Green Sukuk. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Green Sukuk di pasar global yang mana Green Sukuk edisi tahun 2020 mencapai 2,5 miliar dolar AS. Selain itu, beberapa mekanisme lain adalah melalui Green
Climate Fund yang merupakan ‘pooling’ dari dana-dana pengelolaan lingkungan hidup melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup serta program platform blended finance yang dikelola oleh PT SMI (Persero) untuk melibatkan para filantropis global, lembaga internasional, serta investor lainnya.
Dari segi regulasi, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui penetapan Perpres Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Pemerintah juga telah memasukkan dalam revisi Undang-Undang Perpajakan untuk diberlakukannya pajak karbon. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim.
Tarif pasar karbon yang akan disiapkan diawali dengan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan implementasinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi penurunan emisi karbon di PLTU batubara.
“Ini akan dilakukan berjenjang dan bertahap sesuai dengan roadmap yang memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan menjaga daya saing perekonomian Indonesia. Pajak karbon juga akan didorong agar bersifat adil, terjangkau dan tentu sesuai dengan iklim berusaha dan akan melindungi kepentingan masyarakat,” ucapnya.