Menko Airlangga Tegaskan Kegiatan Haji dan Umrah Bebas PPN

Michelle Natalia
Arab Saudi sudah mengakui Sinovac namun perlu booster (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti haji dan umrah tidak dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai). Hal ini seperti yang tertuang dalam PMK terbaru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari sebelumnya dikenai PPN sebesar 1 persen.

"Oleh karena itu, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tegas dalam PMK No. 92/PMK.03/2020," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

Menko Airlangga menambahkan, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini akan dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.

"Yang menjadi usulan juga adalah ada sejumlah dana yang disetorkan untuk BPKH dan biasanya biasanya dikaitkan dengan kuota umrah, dan karena dua tahun ini tidak ada kegiatan haji dan umrah, maka perusahaan pengelola perjalanan memiliki tantangan atau kesulitan untuk menjalankan operasional karena tidak ada pendapatan selama kurun waktu tersebut," kata dia.

Selain itu, pihaknya meminta dari nominal yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional. Tentunya pemerintah menilai selama pandemi, pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam hal ini, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," ucap Menko Airlangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Nasional
11 hari lalu

Wamenag Pastikan Tak Ada Kendala Peralihan Aset Kemenag ke Kemenhaj

Nasional
12 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal