Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Erick Thohir akan membuat panitia seleksi untuk menentukan dewan pengawasan. Nantinya, jika Dewan Pengawas LPI terbentuk akan dipilih Dewan Direktur. Anggota dewan direktur harus berasal dari kalangan profesional dan penunjukkan akan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
"Paling lama 30 hari kerja setelah peraturan pemerintah ditetapkan, panitia seleksi harus bisa menyerahkan usulan ke presiden nama-nama calon anggota dewan pengawas dari golongan profesional," katanya.