JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan tak akan ada penggantian hari libur akhir tahun yang dipangkas tiga hari. Sebab, keputusan pemerintah bukan penangguhan
“Ini kan namanya saja dikurangi berarti tidak akan diganti. Kecuali kalau ditangguhkan tahun depan nah baru ada pengganti. Jadi namanya dipangkas, dikurangi itu ya tidak ada pengganti,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal tetap akan libur. Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” ujarMuhadjir.
Seperti diketahui, sebelumnya pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.