MenPANRB: ASN yang Dapat Bansos Bakal Dijatuhi Sanksi

Rina Anggraeni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) bakal dijatuhi sanksi, meskipun belum ada aturan spesifik mengenai hal itu. 

Menurut dia, pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. “Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," kata Tjahjo.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Cara Cek Bansos Maret 2026, Syarat dan Jadwalnya Lengkap

Nasional
2 hari lalu

WFH 1 Hari per Minggu Segera Diumumkan, Ini Bocoran dari Airlangga

Nasional
4 hari lalu

2.708 ASN Kemensos Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja, Tunjangan Terancam Dipotong

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Ungkap Skema WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal