JAKARTA, iNews.id - Pemerintah beda pendapat soal pembangunan terminal di rest area Tol Trans Jawa. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menolak ide yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, secara regulasi dan teknis, pembangunan terminal di jalan tol tidak memungkinkan. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018, terminal bukan fasilitas yang harus disediakan pengelola rest area.
"Engga bisa di rest area (tol) jadi terminal. Selain teknis, aturannya. Ini namanya Tol. Jalan bebas hambatan," kata Menteri Basuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kendati demikian, dia menilai ada sedikit peluang terminal dibangun di rest area dengan syarat desainnya harus dibuat menjorok lebih dalam supaya bus-bus tidak keluar dan mengganggu jalan tol. Namun, dia mengatakan, terminal di rest area tidak bisa dibangun permanen.
"Kalau sementara mungkin, kalau permanen, harus didesain yang baik, yang benar, keamanan lalu lintasnya harus dikedepankan. Fungsi terminal kan macam-macam. Tapi kalau hanya untuk temporary, bisa saja. Kalau hanya untuk lebaran," tutur dia.