Soal insentif di sektor migas, kata Arifin, pemerintah juga telah menyederhanakan proses perizinan investasi. Sebagian besar perizinan migas saat ini telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, kata dia, pemerintah juga memasok data migas secara terbuka sehingga bisa diakses oleh investor. Hal tersebut dilakukan lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
Stimulus lain adalah fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah telah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC). Diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik.