“Jika masih ada, saya akan kunci izin kapal Hongkong (pengangkut ikan hidup) ke daerah sini. Illegal fishing yang mencuri ikan pakai jaring sudah hilang. Tolong dihargai setelah dijaga keamanan, masak mau dirusak pakai bom dan portas, tidak boleh,” kata Susi di hadapan para nelayan di Pulau Siantan, Rabu (17/7/2019) lalu.
Menteri Susi juga menjelaskan, untuk ikan napoleon mulai sekarang dibatasi penangkapannya. Ketentuan ikan napoleon yang boleh ditangkap berukuran 8 ons hingga 4 kg. Lebih dari itu, ikannya harus dilepas untuk indukan di alam. Pengusaha dan pelaku penangkapan ikan harus patuh dan tertib menjaga kelestarian untuk keberlanjutan usaha.
“Pemerintah membuat aturan supaya ikan-ikan tetap produktif, ada dan banyak. Jika sedikit, hanya cukup untuk makan tidak cukup untuk menghidupi keluarga, sekolah anak-anak kita,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan nelayan kecil tentang maraknya kapal besar yang beroperasi di dekat pulau, Menteri Susi mengatakan agar para pengusaha dan nelayan dengan kapal di atas 30 GT (gross tonnage/tonase kotor) juga harus mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan. Kapal-kapal besar seperti purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan dibawah 4 mil dari bibir pantau di pulau terdekat.
“Tidak boleh kapal purse seine yang ber-GT besar beroperasi di jalur 1 dan 2. Dorong semua ke jalur 3 (diatas 12 mil), jangan sampai jalurnya diambil oleh orang Vietnam,” ujarnya.