Menteri Susi Larang Keras Bayi Lobster Dijual, Ini Alasannya

Rully Ramli
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali melepas bayi lobster yang disita karena hendak diselundupkan. (Foto: Humas KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penangkapan dan penjualan bayi lobster. Pasalnya, kegiatan tersebut merugikan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bayi lobster tidak boleh lagi ditangkap karena mengancam keberlanjutan komoditas tersebut di perairan Indonesia.

Selain itu, kata dia, penjualan bayi lobster merugikan. Pasalnya, nilai jual benih lobster sangat murah dibandingkan lobster yang sudah dewasa.

"Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7/2019).

Menteri Susi berharap bayi lobster yang ditangkap segera dilepasliarkan dan dibiarkan tumbuh di laut. Dengan begitu, nelayan bisa memanen saat lobster tersebut dewasa.

Dia menyebut, bayi lobster selama ini kerap diperjualbelikan secara ilegal. Praktik ini sudah berlangsung lama karena kurangnya perhatian dari pemerintah. Oleh karena itu, dia bertekad menindak tegas penyelundupan bayi lobster.

Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, Jawa Barat itu, pelarangan penangkapan dan penjualan bayi lobster kini sudah memiliki aturan yang jelas. Hal tersebut setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Mobil
3 bulan lalu

Viral Susi Pudjiastuti Kendarai Mobil Pikap Minta Rokok Sebatang, Netizen Auto Kaget: Merakyat

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal