JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan bayi lobster ke luar negeri. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp37 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, bayi lobster tersebut kini dilepasliarkan di Laut Natuna. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
"Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak," kata Susi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (21/4/2019).
Menurut Susi, penangkapan bayi lobster akan merugikan nelayan. Pasalnya, jumlah lobster yang ada di laut akan berkurang, sehingga keberlangsungan ekosistem lobster bisa terancam.
"Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama," ujarnya.