“Saat ini KKP telah memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang telah memiliki izin pusat lebih dari 30 GT merupakan kapal perikanan buatan Indonesia,” kata Trenggono.
Dia berharap dapat memperluas kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk melahirkan solusi-solusi lain dalam menjaga wilayah laut Indonesia, serta mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik illegal fishing pada wilayah perairan.
Melindungi laut beserta sumber daya di dalamnya, menurut Trenggono, berarti menjaga kedaulatan sekaligus sebagai upaya mewujudkan pertumbuhan industri kelautan dan perikanan dalam negeri. Di samping itu, langkah tersebut bagian dari usaha menjamin ketahanan pangan khususnya yang mengandung protein.
“Tiba saatnya bagi kita untuk menjaga seluruh kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia berkelanjutan. Sudah saatnya kita melakukan langkah strategis suatu kebijakan untuk membangun kekuatan pertahanan guna mengamankan wilayah laut Indonesia yang begitu luas dan sangat kaya, mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi, dan memastikan tercapainya ketahanan pangan, terutama sumber protein dari ikan. Tugas kita bersama untuk mencari solusi komprehensif terhadap pencegahan praktik-praktik lainnya,” ucapnya.