Merger Grab dan Gojek Berpotensi Munculkan Monopoli, Ini Respons KPPU

Taufik Fajar
Aplikasi Grab. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kabar merger antara Grab dan Gojek semakin santer terdengar. Hal tersebut setelah CEO Grab Anthony Tan menyampaikan memo internal ke pekerja di Singapura, Kamis (3/6/2020), lalu.

Lantas apakah merger antara Grab dan Gojek akan menimbulkan monopoli bisnis aplikasi transportasi online? Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut, merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

"Jadi untuk merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Pasalnya dari market share-nya, keduanya memang pemimpin pasar," kata dia di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Karena itu, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Kuliner
1 hari lalu

Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit

Bisnis
2 hari lalu

Bos PTPP Ungkap Kabar Terbaru soal Merger BUMN Karya

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
3 hari lalu

Hans Patuwo Resmi Diangkat Jadi CEO dan Dirut GOTO, Gantikan Patrick Walujo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal