Merger Grab dan Gojek Berpotensi Munculkan Monopoli, Ini Respons KPPU

Taufik Fajar
Aplikasi Grab. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kabar merger antara Grab dan Gojek semakin santer terdengar. Hal tersebut setelah CEO Grab Anthony Tan menyampaikan memo internal ke pekerja di Singapura, Kamis (3/6/2020), lalu.

Lantas apakah merger antara Grab dan Gojek akan menimbulkan monopoli bisnis aplikasi transportasi online? Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut, merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

"Jadi untuk merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Pasalnya dari market share-nya, keduanya memang pemimpin pasar," kata dia di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Karena itu, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Akan tetapi, dia belum bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. "Namun kami berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification. Dan kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Danantara Pangkas Perusahaan BUMN Besar-besaran, Target Sisa 200 dari 1.046

4 hari lalu

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung sebelum Januari 2027

1 bulan lalu

Pertamina Merger PET ke Patra Niaga, Berlaku Efektif Hari Ini

2 bulan lalu

KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama, Awasi Dugaan Pelanggaran Platform Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal