"Mengingat kebutuhan untuk industri dan perumahan juga cukup tinggi, perlu ada insentif yang bisa diterapkan untuk mencegah agar tidak terjadi konversi," ucap Kamarzuki.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan alokasi lahan sebesar 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial dan 4,1 juta hektare lahan objek agraria yang diberikan dalam bentuk sertifikat. Hal itu untuk mendukung reforma agraria dan kebijakan nasional tentang pemerataan ekonomi.
Senada dengan lainnya, Ketua Komite Tetap Kadin bidang Ketahanan Pangan Franky Welirang mengatakan, harmonisasi antara lahan TORA yang telah dilepaskan dari kawasan hutan, informasi keunggulan spasial komoditas pangan dari setiap wilayah, dan juga penerapan Kebijakan Satu Peta akan mendorong pengembangan komoditas pangan semakin produktif dan efisien.
“Potensi sengketa tenurial mengecil, para petani dapat mengakses dukungan pembiayaan, dan pemerintah memperoleh pedoman yang tepat guna membangun infrastruktur pendukung,” tuturnya.