Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Paling Lama 2x24 Jam atau Rapid Test Antigen 1x24 Jam

Felldy Aslya Utama
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Salah satunya penumpang ke Bali wajib menunjukkan hasil PCR paling lama 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Ketentuan tersebut memperpanjang Surat Edaran (SE) sebelumnya yang berakhir hari ini. SE tersebut digantikan SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021. Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni, Sabtu (9/1/2021).

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:  Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
27 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
31 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal