BANDUNG, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform e-commerce. Targetnya, pada Juni ini aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
"Oleh Bapak Presiden, kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki, Jumat (2/4/2021).
Saat ini, Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditugaskan untuk merealisasikan aturan tersebut. Aturan ini dirilis untuk menyelamatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dengan produk luar negeri.
Meski begitu, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, di mana harga produk mulai 75 dolar Amerika Serikat (AS) akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.