Mulai Juni, Pemerintah Batasi Penjualan Produk Asing di E-Commerce

Arif Budianto
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: MPI/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform e-commerce. Targetnya, pada Juni ini aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.

"Oleh Bapak Presiden, kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki, Jumat (2/4/2021).

Saat ini, Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditugaskan untuk merealisasikan aturan tersebut. Aturan ini dirilis untuk menyelamatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dengan produk luar negeri.

Meski begitu, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, di mana harga produk mulai 75 dolar Amerika Serikat (AS) akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.

Kemenkop UKM, kata dia, menginginkan agar produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Teten juga mendorong pelaku UMKM agar menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Usul Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Jadi Lokasi UMKM Berjualan

57 tahun lalu

Lapak Jus Pensiunan Guru Makin Segar Berkat KUR BRI

57 tahun lalu

Mimpi Salmi Bawa Terbang Resep Emak ke Pasar Global, Cangcomak Tumbuh Bersama BRI

57 tahun lalu

Dasco Bertemu Pimpinan BGN, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal